Pelatihan Online Terbaik dan Terlengkap HSE,Human Resource TRAINING PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

TRAINING PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

TRAINING PENGENALAN PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

TRAINING PENERAPAN PROGRAM KERJA KEAPTUHAN di Jakarta

Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017
pengenalan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017
penerapan program kerja keaptuhan
prinsip Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017

DESCRIPTION pelatihan pengenalan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 pasti jalan

Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan
dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi
pasar keuangan sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi.
Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut
mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin
besar. Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha Bank yang
semakin besar, diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko
tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat bersifat preventif (ex-ante)
maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif (ex-ante)
sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko
kegiatan usaha Bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu
diperlukan adanya peningkatan peran dan fungsi kepatuhan serta satuan
kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.

Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan
dapat meminimalisasi dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian
peran dan fungsi kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan
tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat preventif (ex-ante)
melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan
dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di Bank secara
keseluruhan. Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan
yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip
Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang
bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan,
ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi
bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan
Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan
pada bank umum syariah dan/atau bank umum konvensional yang memiliki
unit usaha syariah wajib berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah
terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.

OBJECTIVES pelatihan penerapan program kerja keaptuhan terbaru

Pelatihan ini memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana menyusun
ketentuan internal sebagai panduan implementasi pada industri
perbankan. Membangun sebuah usaha perbankan memerlukan sistem,
prosedur dan pedoman yang layak sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Artinya proses kegiatan usaha perbankan terikat
oleh hukum perbankan. Salah satunya adalah hukum Peraturan Bank
Indonesia No.46/POJK.3/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank
Umum. Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada
Bank sangat berperan penting dalam pelaksanaan penyusunan ketentuan
internal bank, sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat
diantisipasi terlebih dahulu.

 

COURSE OUTLINE pelatihan prinsip Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 pasti jalan

1. Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk :
* Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan
organisasi dan kegiatan usaha Bank
* Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank
* Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah
* Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang
berwenang

2. Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan
membentuk satuan kerja kepatuhan

3. Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
oleh satuan kerja kepatuhan

4. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap fungsi
kepatuhan, dengan:
* Mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank paling sedikit 2
(dua) kali dalam satu tahun
* Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi
Kepatuhan Bank

5. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan, Dewan
Komisaris menyampaikan saran untuk peningkatan kualitas pelaksanaan
fungsi kepatuhan kepada direktur utama dengan tembusan kepada direktur
yang membawahkan fungsi kepatuhan

6. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memenuhi
persyaratan independensi

7. Direktur utama dan/atau wakil direktur utama dilarang merangkap
jabatan sebagai direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan

8. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang membawahkan
fungsi :
* Bisnis dan operasional
* Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada
kegiatan usaha Bank
* Tresuri (treasury)
* Keuangan dan akuntansi
* Logistik dan pengadaan barang atau jasa
* Teknologi informasi
* Audit intern

9. Fungsi Kepatuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
bank umum syariah

10. Tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi
kepatuhan

11. Satuan kerja kepatuhan wajib independen. Pejabat dan staf di
satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi
benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan
tanggung jawab fungsi kepatuhan. Satuan kerja kepatuhan pada bank umum
konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib didukung oleh
sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman
tentang operasional perbankan syariah

12. Dalam melaksanakan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan

13. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib menyampaikan
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan tugasnya

14. Laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala
satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan
secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

15. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara daring (online) dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai laporan
kantor pusat bank umum

16. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16,
disampaikan secara luring (offline)

17. Sanksi administratif Bank yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud

OUTLINE training Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 murah

* Penerapan program kerja kepatuhan dalam pekerjaan
* Perubahan dari POJK terbaru dengan POJK lama
* Membuat program kerja kepatuhan sesuai POJK 46
* Pelaporan kepada OJK
* Evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan

TRAINING METHOD training pengenalan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 update

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

Jadwal Training Online di Tahun 2023

Pelatihan Online Bulan Januari : 10-11 Januari 2023
Pelatihan Online Bulan Februari : 7-8 Februari 2023
Pelatihan Online Bulan Maret : 7-8 Maret 2023
Pelatihan Online Bulan April : 18-19 April 2023
Pelatihan Online Bulan Mei : 16-17 Mei 2023
Pelatihan Online Bulan Juni : 6-7 Juni 2023
Pelatihan Online Bulan Juli : 11-12 Juli 2023
Pelatihan Online Bulan Agustus : 22-23 Agustus 2023
Pelatihan Online Bulan September : 12-13 September 2023
Pelatihan Online Bulan Oktober : 10-11 Oktober 2023
Pelatihan Online Bulan November : 7-8 November 2023
Pelatihan Online Bulan Desember : 5-6 Desember 2023

Jadwal tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Pemateri/ Trainer training prinsip Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 Bali

Pelatihan ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing

Training Terkait